Friday, January 22, 2010

PENGALAMAN MENGUKIR HUKUM NASIONAL

Oleh: A. Fuad Usfa
(Tulisan ini telah dimuat pula dalam Media Bawean)
Dalam tulisan ini penulis hanya ingin mengemukakan satu pengalaman penulis bersama dua kawan di mana kami berkiprah di dunia hukum. Kawan yang penulis maksudkan itu adalah Tongat,SH,M.Hum dan Sumali,SH,M.Hum, adapun pengalaman yang dimaksudkan di sini adalah tatkala kami bertiga mengajukan permohonan uji materiil pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat terhadap Undan-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Di institusi kami terdapat beberapa fungsionaris yang selalu mendampingi orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum, yaitu bagi orang-orang yang tidak mampu. Untuk itu institusi kami bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi dalam mendapatkan legalitas beracara, tapi tatkala keluar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat, kami mendapat kendala, sebab dalam pasal 31 Undang-undang tersebut menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tapi bukan Advokat sebagaimana dalam Undang-undang ini, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Dengan Undang-undang itu berarti kerja sama kami dengan Pengadilan Tinggi sudah tidak mungkin lagi, sehingga beberapa aktifis tidak mungkin lagi mendampingi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, walau mereka itu tidak mampu ataupun miskin, dan pada saat itu faktanya Pengadilan Tinggi tidak mau lagi memperpanjang ijin beracara kami lagi.

Pertanyaan kami, berapa banyak institusi yang bergerak seperti kami di seluruh Indonesia, baik di Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi ataupun lembaga-lembaga lain?, lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum?, siapa yang bisa konsent menangani kebutuhan mereka akan bantuan hukum?, kalau diserahkan pada Advokat, berapa banyak jumlah Advokat yang peduli dan mampu membela kalangan tidak mampu itu?, apalagi jumlah Advokat seluruh Indonesia hanya sekitar 17.000 (tujuh belas ribu) orang saja, sedang penduduk Indonesia lebih dari 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) jiwa, dan sebagaian besar Advokat berkedudukan di Kota-kota saja. Bukankah di masa revormasi ini mestinya Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat berupaya mengangkat nasib orang-orang yang tidak mampu, dalam konteks ini di bidang hukum?, mengapa malah mempersempit mereka?, berapa harus bayar pengacara?, tentu tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk itu.

Atas dasar itu, maka kami melanjutkan langkah kami. Suatu ketika penulis bersama Tongat mendampingi klien kami, saat kami bertahan membela klien kami di depan Penyidik POLRESTA, tapi aduh.., saat mendebat, tiba-tiba Penyidik menanyakan kartu ijin beracara kami, dan saat itu kartu ijin beracara kami sudah habis masa berlakunya, sedang Pengadilan Tinggi sudah tidak mau memperpanjang lagi. Maka itu kami hanya bisa menunjukkan kartu yang sudah habis masa berlakunya itu, dan dapatlah dipahami bila penyidik mempersilahkan kami untuk tidak lagi menjadi pengacara klien kami itu. Namun nasib baik masih berpihak pada kami, sebab pihak Penyidik belum mengetahui keberadaan pasal 31 Undang-undang tentang Advokat sebagaimana disebut di atas. Seandainya dia mengetahui, maka dia bisa mengeluarkan kartu truf yang ia miliki, sebab kami telah melanggar hukum. Penyidik bisa memproses kami, ia berhak menahan kami dan memprosesnya lebih lanjut secara hukum, dan kami diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun DAN denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Perhatikan, kata ‘DAN’ penulis tulis dengan huruf besar, yang dalam bahasa hukum ini berarti ‘disamping diancam pidana penjara selama-lamanya 5 (lima tahun), maka juga masih harus ditambah lagi dengan denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)’.
Aduhai, betapa beratnya…, membela orang tidak mampu, bahkan miskin harus berhadapan dengan penjara dan sekali gus harus kehilangan uang?. Adilkah negeri ini?, siapa saja yang akan membela orang-orang yang tidak mampu, atau bahkan miskin yang terdapat amat banyak di negeri ini?. Mengapa negeri ini begitu kejam?, di mana revormasi dan untuk siapa?. Mengapa Negara bukan justru membela, tapi malah menjerumuskan?.
Ternyata bukan kami saja yang hampir menjadi korban pasal yang menurut kami adalah kejam dan dhalim itu. Kasus juga terjadi di Bandung. Bahkan kasus di Bandung sudah diperiksa di tingkat penyidikan, sudah diperiksa beberapa kali, tapi nasib baik juga masih berpihak padanya, sebab kartu beracara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi belum habis masa berlakunya, dan Pengadilan Tinggi mau memberi keterangan yang menyatakan bahwa ia masih boleh menggunakan kartu ijin beracaranya, oleh sebab itu maka Penyidik mengeluarkan SP3, bahasa gampangnya kasus distop.

Akhirnya kami bertiga dari institusi kami, yaitu Tongat, Sumali dan penulis sendiri berpendapat bahwa pasal tersebut memang benar-benar kejam dan dhalim, maka itu kami menyusun permononan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, maka itu kami mohon agar pasal tersebut dianulir (dibatalkan)

Pada tanggal 10 Maret 2004 kami bertiga ke Jakarta memasukkan Permohonan, dan tercatat dalam Register Nomor 006/PUU-II/2004. Setelah melakukan sidang sekitar delapan kali di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, maka, pada hari Senin, 13 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan, yang menyatakan: “Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Sejak itu kami merdeka kembali, walau terdapat fersi penafsiran. Bukan hanya kami, tapi siapapun insan hukum seluruh Indonesia, tidak ada lagi bayang-bayang diancam pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun plus denda lima puluh juta rupiah. Mengerikan memang.
SEBAGAI CATATAN. Perlu digaris bawahi, bahwa yang terkena pasal 31 Undang-undang tersebut bukan hanya dalam hal litigasi saja, tapi juga non litigasi, bahkan hanya memberi advis hukum saja bias kena. Mengerikan memang.

Pada Tahun 2006 penulis terlibat sebagai salah seorang tim perumusan draf Rancanngan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, dan bila rancangan itu ujud dalam undang-undang, maka dengan undang-undang tersebut nantinya diharapkan para pendamping terhadap orang-orang yang tidak mampu itu akan tersebar dari Kota-kota Besar hingga ke pelosok Desa, dan para Sarjana Hukum bahkan beserta mahasiswa-mahasiswa hukum mestinya didaya gunakan, bukan malah diancam pidana.

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...