Thursday, April 14, 2011

ORANG BAWEAN DI OZI (030411)

TIGA PENGHULU ASAL BAWEAN DI AUSTRALIA

Oleh: Aba


Kebijakan multicultural Australia telah berjalan dengan amat baik, demikian pula dalam kebebasan beragama,-bahkan lahan masjid Al-Majid yang sekarang seluas satu ha disediakan oleh pemerintah-. Lembaga/organisasi sentral orang Islam yang bernama AFIC (The Australian Federation of Islamic Council) terbentuk, demikian pula untuk tingkat daerah, lembaga ini bersifat terbuka, tidak mengikat, seperti misalnya muslim Turki lebih memilih bersangga pada negaranya. Lembaga-lembaga keagamaan sebagai ujud ajaran agamanya juga diakui keberadaannya, seperti lembaga kepenghuluan (Marriage Celebration) misalnya. Diantara penghulu ini terdapat putra daerah Bawean. Untuk menjadi penghulu mereka harus menguasai perihal munakahah secara komrehensif, maka sebab itu mereka mesti diuji terlebih dahulu -termasuk dalam perbandingan madzhab- oleh AFIC. Setelah dinyatakan lulus maka AFIC merekomendasi kepada Pemerintah yang kemudian pihak Pemerintah melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengikuti interview, bilamana telah pas maka tahapan berikutnya barulah Pemerintah mengeluarkan Nomor Induk sebagai pejabat resmi. Bahkan Pemerintah memberi kewenangan pula kepadanya dalam hal melegalisir foto kopi berbagai dokumen, seperti ijasah, surat nikah, paspor, dan lain sebagainya, juga merekomendasi seseorang yang menghendaki tunangannya agar bisa datang ke Australia (-formulir di Kantor Imigrasi-) misalnya, demikian pula bilamana seseorang hendak membikin paspor, dan beberapa hal lagi kewenangan yang diberikan.


Terhitung sejak kadatangan orang-orang Bawean ke Australia daratan hingga saat ini telah terdapat tiga orang penghulu yang berasal dari pulau Bawean, yaitu:

1. H. Miftah (wafat, September 2006). Beliau wafat saat tengah menyampaikan hotbah nikah di Padbury, dan atas kesepakatan keluarga mempelai ditunjuklah Jamal Siraj, S.Ag sebagai juru nikah.

2. H. Ghufran Yusuf, beliau menjadi penghulu terhitung mulai di Port Hedland sudah lebih dari dua puluh tahun, dan kini telah memasuki masa pensiun.

3. Jamal Siraj, S.Ag, beliau resmi sebagai penghulu terhitung mulai tahun 2008.

Sebagaimana juga di Indonesia, di Australia aqad nikah biasa diselenggarakan di rumah atau masjid.

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...