Saturday, August 15, 2015


BERAGAMA
Oleh: Abah


Seseorang yang berhak menentukan ('mematerai'), --mestinya yang lebih tepat adalah kata mengarahkan secara intent-- seseorang untuk memeluk agama atau keyakinan tertentu hanyalah orang tua atau pengasuhnya sedari kecil, sedangkan yang merhak menentukan tetap atau ke luar dari  agama atau keyakinannya itu hanya diri orang yang bersangkutan; oleh sebab itu tak ada sesiapa pun yang berhak memaksa-maksa seseorang atau kelompok orang untuk menyatakan diri atau kelompoknya ke luar/ di luar dari agama yang diakuinya.

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...