Oleh: Aba
UUD 1945 yang menyatakan 'fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara', telah diterapkan dengan konsekwen di negeri ini, sebab itu merupakan diantara aset bagi para pemimpin kita, baik pemimpin formal ataupun informal; karena fakir miskin dan anak-anak terlantar itu tingkat ketergantungannya sangat tinggi, mereka sangat tidak berdaya, dan sangat kondusif untuk dijadikan komuditi, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh para pemimpin itu'.
Dalam sesi tanya-jawab seorang peserta bertanya, apa maksudnya?. Pembicara menjawab, 'mereka betul-betul dipelihara..., saya ulangi lagi, dipelihara..., yaitu agar tetap dalam keadaan fakir miskin dan terlantar, yang dipelihara adalah fakir miskin dan terlantarnya, itulah sasaran bancaan empuk bagi kepentingan-kepentingan politik (-baca: dalam arti sempit dan luas-) para pemimpin kita...!, ingat...!, dipelihara, bukan diberdayakan...!'.
No comments:
Post a Comment