Thursday, January 21, 2010

JUDICIAL REVIEW PASAL 31 UNDANG-UNDANG ADVOKAT (APA HAL?)


Pasal 31 UU Advokat Menjadikan Dosen Hukum Acara Berorientasi Teori[14/9/04] Hukum online

Ancaman hukuman bagi orang yang mengaku-ngaku advokat dalam pasal 31 Undang-Undang Advokat telah membuat dosen semakin jauh dari pengetahuan praktis. Jika dosen dilarang berpraktek, akan membuat mereka berorientasi pada teori.
Dosen hukum acara pidana atau hukum acara perdata hanya bisa menyajikan teori-teori tanpa bisa mengembangkan dan membandingkannya dengan praktek di lapangan. Sebab, para dosen tersebut sulit untuk berpraktek gara-gara ancaman yang tercantum pada pasal 31 Undang-Undang Advokat. Lembaga bantuan hukum yang ada di kampus-kampus pun akan mati suri. “Meskipun tidak tutup, tapi LBH kampus secara empiris nggak bakal bisa bergerak,” kata Sumali.

Dalam perbincangan dengan hukumonline, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan bahwa pasal 31 Undang-Undang Advokat sangat multi tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan. Itu sebabnya, Sumali dan rekan-rekannya di Laboratorium Konsultasi dan Bantuan Hukum UMM mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut. Pemeriksaan atas permohonan ini di Mahkamah Konstitusi sudah rampung sejak Kamis (9/9) pekan lalu.

Fuad Usfa, rekan Sumali, menambahkan sebaiknya dosen dan para pengacara publik tetap dibenarkan beracara atau melakukan kegiatan litigasi. Semakin banyak persaingan maka semakin tinggi tingkat profesionalisme. Dunia litigasi akan berjalan monoton kalau hanya dimonopoli advokat. Di satu sisi, itu akan merugikan mahasiswa hukum yang sedang belajar hukum acara. Di sisi lain, masyarakat pencari keadilan tidak selamanya bisa membayar advokat profesional.

Itu sebabnya, tim kuasa hukum dari UMM percaya bahwa permohonan judicial review mereka atas pasal 31 Undang-Undang Advokat akan dikabulkan. “Kami optimis,” ujar Sumali.

Ditolak polisi
Dalam keterangannya di depan Mahkamah Konstitusi, para pemohon judicial review menceritakan pengalaman mereka sendiri ditolak polisi saat mendampingi klien. Saat itu, dosen-dosen Fakultas Hukum UMM mendampingi seorang klien yang tersangkut kasus lalu lintas. Namun mereka akhirnya tidak bisa mendampingi karena polisi menolak.

Aparat Polres Malang beralasan para dosen ini tidak mempunyai izin untuk beracara sebagai advokat. Argumen para dosen bahwa izin mereka dari pengadilan tinggi sedang dalam proses ditolak. Permohonan untuk memperpanjang izin beracara bagi dosen itu bukan hanya diajukan oleh dosen-dosen UMM, tetapi juga Ikatan Biro Bantuan Hukum Perguruan Tinggi se-Malang, Jawa Timur. Mereka sudah menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2002, jauh sebelum judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
http://hukumonline/


(Mys)


Berita Terkait

[15/7/04] Berita : LKPH Universitas Muhammadiyah Malang Ajukan Judicial Review UU Advokat

[23/8/04] Berita : Pemerintah: LBH Kampus Boleh Bertindak Sebagai Advokat

[13/12/04] Berita : Dosen FH USU Dinonaktifkan karena Menjalankan Profesi Advokat



No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...