Monday, July 12, 2010

KORUPSI, MENCURI DAN MENGGELAPKAN

Oleh: Aba
(Serius dan Guyon nih...)
Korupsi itu adalah mencuri atau menggelapkan, yaitu manakala yang dicuri atau yang digelapkan itu milik ummat. Perbedaan mencuri dan menggelapkan yaitu, disebeut mencuri manakala sesuatu itu berada di bawah kekuasaan pihak lain, adapun yang disebut menggelapkan yaitu manakala sesuatu itu berada dalam kekuasaannya (misalnya si A menitipkan buku pada si B, lalu buku itu dijual oleh B tanpa seijin si A). Pencurian adalah merupakan tindak pidana, kecuali mencuri hati atau mencuri pandang, dan penggelapan adalah juga merupakan tindak pidana, kecuali menggelapkan kamar kita karena sudah ngantuk mau tidur; kalau gelap-gelapan hukumnya haram, walau di tempat yang terang. He he, guyon…

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...