Sunday, July 15, 2012

PASAL 34 UUD 1945 TELAH DITERAPKAN SECARA KONSEKWEN


Oleh: Aba

Suatu ketiga digelarlah seminar yang bertempat di Ruang Pertemuan di pojok pikiranku. Salah seorang pembicara mengemukakan, bahwa Pasal 34
UUD 1945 yang menyatakan 'fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara', telah diterapkan dengan konsekwen di negeri ini, sebab itu merupakan diantara aset bagi para pemimpin kita, baik pemimpin formal ataupun informal; karena fakir miskin dan anak-anak terlantar itu tingkat ketergantungannya sangat tinggi, mereka sangat tidak berdaya, dan sangat kondusif untuk dijadikan komuditi, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh para pemimpin itu'.

Dalam sesi tanya-jawab seorang peserta bertanya, apa maksudnya?. Pembicara menjawab, 'mereka betul-betul dipelihara..., saya ulangi lagi, dipelihara..., yaitu agar tetap dalam keadaan fakir miskin dan terlantar, yang dipelihara adalah fakir miskin dan terlantarnya, itulah sasaran bancaan empuk bagi kepentingan-kepentingan politik (-baca: dalam arti sempit dan luas-) para pemimpin kita...!, ingat...!, dipelihara, bukan diberdayakan...!'.

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...