Sunday, April 3, 2016

PENGERTIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Oleh: A. Fuad Usfa
1. Pengantar
Setiap mahasiswa yang pertama belajar ilmu hukum akan dikenalkan dg berbagai difinisi hukum.
2. Hukum Dalam Pengertian Sosiologis
Masyarakat mengartikan hukum juga beragam, antara lain bisa digambarkan dalam cerita berikut: Suatu ketika kami bersama beberapa kawan hendak ke Semarang, berangkat dari Malang sekitar jam 22 dg naik mobil. Sekitar jam 1 lepas tengah malam kami sampai di suatu perempatan jalan, sedang lampu lalulintas menunjuk warna merah, namun yang mengemudi tidak menghentikan kendaraan, spontan kami bilang: 'bu,bu,bu..., lampu merah...!!!', namun dijawabnya: 'sepi..., tak ada polisi...'.
Dlam hal ini bermakna: 'Hukum adalah polisi'.
Inilah antara lain pengertian hukum dalam masyarakat.
#foto ilustrasi... (Foto ini seingat sy di Fremantle WA).
(FB)

No comments:

Post a Comment

MENGGAYUH MEMAHAMI EKSISTENSI TUHAN

Oleh: A. Fuad Usfa Eksistensi Tuhan Berbicara tentang Tuhan berarti berbicara suatu yang gaib, abstrak. Tidak bisa ditangkap dengan penca in...